You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Unggas di Cilandak Dimusnahkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Unggas di Cilandak Kembali Dimusnahkan

Warga yang tinggal di sana pasrah ketika unggas mereka diminta oleh para petugas

Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan, kembali menyisir lokasi penemuan unggas mati akibat virus flu burung di perkampungan pemulung di RT 14/04, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebanyak  19 ekor ayam dan empat ekor entog yang ditemukan langsung diamankan untuk dimusnahkan petugas.

Unggas Terjangkit Flu Burung Sempat Dikonsumsi Warga

Kepala Seksi KPKP Kecamatan Cilandak, Eti Rohaeti mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada warga tentang Perda No 4 tahun 2007. Dalam perda tersebut, diatur bahwa unggas tidak untuk dipelihara di DKI Jakarta.

"Makanya warga pasrah ketika unggas mereka diminta petugas. Kita sudah sosialisasikan," ujarnya, Selasa (22/3).

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Yuli Absari menambahkan, pihaknya akan memotong sebelum membakar unggas yang disita. Unggas yang sudah terpotong beserta kandangnya akan dimasukkan ke dalam lubang untuk dibakar.

"Penyisiran dan penertiban ini tidak berhenti sampai hari ini. Pemantauan dan penyisiran akan terus dilakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati